.breadcrumbs{ padding:5px 5px 5px 0; margin:0;font-size:95%; line-height:1.4em; border-bottom:4px double #cadaef}

Kamis, 17 Maret 2016

Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Kebetulan saya baru dua kali diminta mengurus/menyiapkan segala sesuatu untuk membuat surat keterangan domisili kantor saya bekerja, pertama ditahun 2015 dan tahun ini. Ketika mengurus yang pertama saya tidak menemukan kendala apa-apa karna sepertinya orang kelurahan langsung kasih harga sama orang  kantor saya yang datang ke kelurahan (waktu itu sekitar Rp 600,000)  dan saya langsung menyiapkan dokumen apa saja yang diperlukan, dokumen yang diperlukan juga standard spt SIUP, NPWP perusahaan, TDP, Akta Perusahaan (jangan akta nikah or yg lainnya yah hihihi), surat keterangan orang yang bertanggung jawab diperusahaan. Selang berapa hari surat keterangan domisili kantor pun langsung jadi deh. 

Surat keterangan domisili perusahaan dibuat pertahun, ketika masa berlakunya habis kita langsung diminta untuk mengurus untuk perpanjangannya. Namun bagi kantornya masih sewa/kontrak surat domisili dibuat berdasarkan masa berlaku surat perjanjian ruko/kantornya. Diawal tahun 2016 lalu, ketika saya diminta untuk perpanjang lagi  saya sempat bingung dan agak kezeel karna harus bolak-balik dokumen ditolak kurang ini itu. Penjelasan yang disampaikan pun sering berubah-ubah. Saya mengajukan dari awal Januari dan baru selesai hari ini 18 Maret 2016 dan itu pun dibuat sampai hanya dibulan Juni 2016 saja karna memang disurat perjanjian kontrak ruko sampai bulan tsb, nanti tinggal perpanjang lagi saja.

Rasanya lega, kezel yang pernah ada terbayar karna sekarang pengurusan surat domisili perusahaan tercatat GRATIS dalam (watermark) kertas surat keterangan domisili perusahaan itu sendiri.

Bagi yang lagi bingung bagaimana cara mengurus surat keterangan domisili perusahaan berikut yang harus disiapkan :

  1. Surat Pemohonan dari perusahaan (kop perusahaan + ttd Direktur + Cap Basah), berisikan Permohonan kepada KEPALA SEKSI SATLAK PTSP KELURAHAN setempat Bidang usaha Lokasi/alamat,Jumlah karyawan, Status Bangunan yang ditempatkan Sewa/Milik. contoh surat bisa klik disini:http://downloads.ziddu.com/download/25283578/Surat_permohonan_keterangan_domisili_perusahaan_.doc.html
  2. Surat Pernyataan Keabsahan Dan Kebenaran Dokumen (ttd Direktur + Cap Basah+materai) http://downloads.ziddu.com/download/25283580/Surat_Keterangan_keabsahan_Kebenaran_Dokumen_.doc.htm.
  3. Jika bukan direktur yang mengurus, Surat kuasa kepengurusan dari direktur kepada  yang diberi kuasa. //downloads.ziddu.com/download/25283582/Surat_Kuasa_permohonan_keterangan_domisili_perusahaan.doc.htm
  4. Surat Pengantar dari RT/RW lokasi perusahaan
  5. Fotocopy KTP orang yang mengurus.
  6. Fotocopy Identitas KTP, KK, NPWP (WNI) dan Kitas/Visa Kerja (WNA) / Dokumen ke Imigrasian Direktur/Penanggung Jawab yang masih berlaku
  7. NPWP perusahaan (untuk perpanjangan)
  8. Foto Gedung, Ruangan dan Logo Kantor (Jika Perusahaan Baru)
  9. Fotocopy Surat keterangan Domisili/Sewa Gedung (TERBARU) Asli diperlihatkan
  10. Fotocopy SKDP tahun sebelumnya
  11. Akte Notaris + Akte Perubahannya.
  12. Foto copy PBB berjalan & Foto copy IMB
  13. Foto Copy Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk lebih detail dan jelasnya lebih baik langsung datang saja ke kelurahan, nanti juga dikasih list apa saja yang diperlukan, jangan sungkan untuk bertanya jika kurang jelas. Persiapkan segala sesuatunya agar tidak bolak-balik, oh iya berdasarkan pengalaman, untuk materai yang type lama juga bakal ditolak mentah-mentah sama kelurahan jadi lebih baik pakai materai yang type baru tentunya menggunakan materai 6000 yah.

Bagi perusahaan yang belum ikut BPJS Ketenagakerjaan juga diwajibkan untuk menjadi peserta dahulu, kalau tidak ada jangan harap akan disetujui permohonan surat domisilinya. (cara mendaftar BPJS ketenagakerjaan segera saya posting)

Memang sudah saatnya kita menikmati layanan yang cepat & No Pungli lagi, semoga bermanfaattttt....

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Halo Mbak,

Salam kenal sebelumnya. Membaca sharing Mbak tentang mengurus SKPD mudah sekali nampaknya sekarang ya :)

Baru-baru ini saya pun sedang mencoba proses perpanjangan SKPD perusahaan via online. Sound so sophisticated ya ! Namun sayangnya ada beberapa hal yang saya rasa masih perlu diimprove dari sistem ini. Ide ini sebenarnya layak diacungi jempol karena apabila telah berjalan sesuai seperti apa yang diharapkan sungguhlah prosesnya amat sangat mudah, cepat & murah (bahkan tanpa biaya / pungli apapun).

Namun sayang sekali lagi sayang, pengalaman saya nyatanya tidak demikian. Kalau boleh saya sharing di komen blog Mbak ini agar teman-teman yang ingin mencoba mengurus SKPD online bisa lebih bersiap diri lagi.

Oke, awalnya saya mengajukan pendaftaran via online , setelah upload data-data yang diminta kita akan diberikan pilihan untuk mengambil SKPD di tanggal yang telah disediakan. Sampai sini masih terasa alangkah mudahnya ini semua.

Sampai kemudian 2 hari sebelum hari pengambilan saya menerima email dari petugas kelurahan bahwa ada beberapa dokumen yang belum di upload katanya dan diminta untuk mengirimkan via email, beliau memberi waktu sampai besok sebelum pukul 9 pagi (saya baru terima email pukul 3 sore). Saya pun masih berpikir okelah, mungkin file yang saya upload tidak dapat terbaca dengan jelas, saya pun membalasnya sore itu beserta lampiran dokumen yang dibutuhkan. Saya pun bisa pulang dengan tenang sore itu..

Namun besok harinya si petugas mengirim email kembali yang menyatakan bahwa saya tidak membalas (dan mengirimkan lampiran dokumen yang diminta)dalam email sebelumnya. Dan hal ini mengakibatkan permohonan via online kami ditolak :(

Saya membalas email tersebut dengan menanyakan apakah email saya sebelumnya tidak diterima (bila failure bukankan biasanya saya pun akan mendapatkan report bahwa email yang saya kirim failed?) dan saya pun menanyakan berapa maksimum kapasitas email beliau untuk dapat menerima attachment. Tidak dibalas sama sekali hiks....

Saya akhirnya mengajukan permohonan untuk kedua kalinya. Dan 2 hari sebelum jadwal pengambilan, kejadian serupa terulang kembali bahkan petugas meminta beberapa dokumen yang sebelumnya TIDAK diminta dalam aplikasi permohonan (contohnya: KK Direktur ).


Berkali-kali saya mencoba menghubungi petugas kelurahan via telepon namun tidak pernah ada yang mengangkat.

Entah saya saja yang sedang sial atau memang pelayanan kelurahan yang saya ajukan memang kurang baik , entahlah........

Maaf ya Mbak saya jadi curhat di blog Mbak... :)